Wednesday, May 30, 2018

Korelasi Kebebasan Beragama Dengan Hak Asasi Manusia

Indonesia merupakan negara kesatuan, yang terdiri dari kepulauan-kepulauan salah satu yang terbesar di dunia. Tidak hanya itu, keberagaman suku, budaya, agama, menjadi ciri khas dari keistimewaan Indonesia. 

Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan bangsa Indonesia untuk dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis, guna menciptakan bangsa yang besar dan berkarakteristik. Maka dari itu, negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) guna melindungi masyarakat yang ingin menjalankan segala aktifitasnya baik dalam hal kebiasaan (budaya) maupun spiritualitas nya (agama), yang tercantum pada Pasal 29 UUD NRI 1945 Tentang Kebebasan Beragama. 

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dan Pasal 32 yang berbunyi.
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Namun dengan adanya aturan yang mengatur tentang kebebasan untuk melestarikan budaya maupun agama sebagai keyakinan setiap individu terhadap Tuhannya. Tidak serta merta kesemuanya dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya, bahkan masih ada oknum masyarakat yang enggan menerima keberadaan suatu kelompok dengan berbagai macam alasan.

Kejadian seperti ini tentu menjadi tantangan terbesar bangsa ini, khususnya bagi setiap warga masyarakatnya guna menyikapi perbedaan yang ada sesuai dengan perkembangannya (selama tidak menggangu ketertiban masyarakat).  Hal ini selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM terhadap minoritas yang mempunyai kepercayaan yang dianggap "menyimpang", mereka (minoritas) mengklaim bahwa yang mereka kerjakan adalah benar untuk melestarikan budaya/agama atas kepercayaan yang mereka yakini sejak dahulu.

Kendati demikian, fenomena seperti ini terus menjadi polemik yang berkepanjangan seolah tidak ada jalan keluarnya. Seolah ketidakpastian hukum terus membayang-bayangi bagi mereka minoritas, dan terus menerus menjadi bulan-bulanan massa.

Tidak dikatakan pelanggaran HAM, selama pelaku kepercayaan tidak menggangu ketertiban masyarakat, tidak merugikan masyarakat, dan tidak menimbulkan kerusuhan bagi siapapun. Jika mereka mengimplementasikan suatu hukum yang dianggap tabu, maka itu sama saja mereka melestarikan budaya/agama dengan tidak mengurangi esensinya. Seperti contohnya pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, banyak pihak berpendapat itu (hukuman cambuk) melanggar HAM, tidak berprikemanusiaan, kejam dsb.

Jika kita memahami makna Bhinneka Tunggal Ika, maka tidak akan terjadi perselisihan atau kesenjangan sosial atas dasar sesuatu yang sebenarnya dilindungi oleh negara.

Hukuman cambuk merupakan ajaran dalam agama (Islam) untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan, yang mana esensinya ini tidak boleh dikurangi atau bahkan dilebihi atas dasar alasan apapun. Selama tidak ada pengecualian dalam tuntunan, maka itu tetapilah dengan sebaik-baiknya. Jika Hukum cambuk dikesampingkan, kemudian digantikan dengan sanksi yang lain yang tidak ada tuntunan sebelumnya, tentu ini akan menjadi ideologi yang dapat merusak hakikat dalam ajaran Islam.

Pada hakikatnya, keyakinan setiap hamba terhadap Tuhannya tidak akan memecah belah hubungan terhadap setiap makhluk Tuhan (manusia). Apapun latarbelakang nya, apapun keyakinannya, selama tidak menggangu ketertiban masyarakat yang lain, maka kita wajib menghormati satu sama lain. Surga tidak diperuntukkan bagi siapapun yang saling bermusuh-musuhan, dan surga diperuntukkan bagi siapapun yang bertaqwa kepada Tuhannya, dan saling mengasihi satu sama lain.

Monday, May 21, 2018

Definisi Hukum Serta Jatidirinya

Berbicara mengenai definisi hukum, tentu akan menimbulkan rasa dilema yang terjadi. Jika kita mendefinisikan hukum secara absolut sudah pasti takkan dapat memecahkannya, sebab hukum itu abstrak serta mempunyai segi-segi yang banyak, sehingga tidak mudah untuk dapat mendefinisikannya. Seperti para ahli mempunyai pendapat tentang definisi hukum, di antaranya sebagai berikut :
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali ; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja ; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers ; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. Prof. Dr. Van Kan ; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8. S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9. J.C.T. Simorangkir ; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10. Drs. E. Utrecht, S.H. ; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12. Sunaryati Hatono ; Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Ridwan Halim ; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. Soerso ; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15. Tullius Cicerco ; Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16. M.H. Tirtaatmidjaja ; Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17. Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18. Abdul Wahab Khalaf ; Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19. Aristoteles ; Mengatakan bahwa hukum 
hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Karl Max ; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
(Sumber : 716.wordpress)

Begitu banyak pendapat para ahli mengenai definisi hukum, sehingga sangat sulit untuk dapat mendefinisikannya secara absolut. Artinya, implementasi hukum harus menyesuaikan objeknya.
Pada saat penulis masih menjadi mahasiswa di fakultas hukum, ada pertanyaan dari dosen kepada mahasiswa/i-nya tentang "hukum untuk manusia, atau manusia untuk hukum?" di salah satu mata kuliah wajib. Namun pada kenyataannya yang menurut penulis sampai saat ini belum menemukan jawaban yang memuaskan mengenai pertanyaan tersebut.

Dengan demikian, timbul animo penulis yang harus dipertanggungjawabkan atas ketidaksepahamanya terhadap pendapat-pendapat yang ada. Mempelajari hukum tidak hanya terfokus pada satu aspek saja, yaitu tidak hanya dengan mempelajari melalui literatur-literatur yang ada, sebab hukum sangatlah sakral penempatannya, tidak bisa hanya diasumsikan semata. Tetapi ada aspek lain yang harus diperhitungkan juga, lebih jauh dari itu juga harus mempelajari hakikat hukum menurut ajaran spiritual (Agama) sebab kita semua adalah makhluk Tuhan, agar menemukan korelasinya.

Ada banyak istilah-istilah hukum dari para ahli hukum dunia, namun ada satu istilah hukum yang sangat menarik untuk dikaji. Yang penulis anggap ada hubungannya dengan pertanyaan sang dosen tersebut. Istilah hukum tersebut yaitu yang berbunyi Ubi Societes Ibi Ius yang artinya "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum", di sini penulis mulai dapat menemukan asumsi yang berdasarkan hukum.

Tidak sampai di situ, di dalam ajaran Islam ada suatu riwayat yang terkandung di dalam as-sunah (Hadist) melalui sabda Nabi Muhammad Saw yang berbunyi "telah ku tinggalkan dua perkara di muka bumi ini yaitu (Al-Qur'an dan Al Qur'an sebagai hukum), jika kalian berpegang teguh pada keduanya maka tidak akan sesat". Di dalam ajaran spiritual (agama) juga dijelaskan tentang keberadaan hukum, yang membuat penulis semakin menemukan korelasi yang konkret.

Kedua aspek tersebut menjadi landasan hukum untuk mendeskripsikan "hukum untuk siapa?", Para ahli menyatakan bahwasanya, setiap manusia hidup di suatu tempat dengan cara berdampingan, maka akan ada aturan (hukum) yang timbul di antara mereka. Tidak sampai di situ, di dalam ajaran agama pun dijelaskan bahwa kitab suci yang telah diwahyukan untuk manusia akan menjadi hukum yang berlaku. Sebab manusia adalah subjek yang utama dan yang paling utama atas terciptanya hukum, manusia sebagai makhluk hidup yang mempunyai akal untuk melakukan prestasi. Agar prestasi bisa terealisasi dengan baik, maka harus ada hukum yang diciptakan untuk mengatur mekanisme nya.

Dengan demikian, penulis berpendapat bahwasanya keberadaan hukum atau hukum diciptakan yaitu untuk manusia, yang bertujuan sebagai pembatas untuk mengatur keseimbangan antara manusia satu dengan manusia yang lainnya. Guna tercapainya kehidupan yang serasi dan harmonis, jauh dari tindakan kesewenang-wenangan. Tidak hanya itu, keberadaan hukum juga dapat menentukan sikap pribadi manusia untuk menghamba kepada Tuhannya, sebab kitab suci sebagai hukum untuk menjalankan spiritual religius. Dalam hal ini penulis menyebut jatidiri hukum!

Selain itu, dari beberapa pendapat hukum dari para ahli mendefinisikan hukum. Dapat di kerucutkan lagi tentang definisi hukum yaitu Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa, yang apabila hukum itu dilanggar maka akan menimbulkan/mendapatkan sanksi yang sangat tegas.