Wednesday, May 30, 2018

Korelasi Kebebasan Beragama Dengan Hak Asasi Manusia

Indonesia merupakan negara kesatuan, yang terdiri dari kepulauan-kepulauan salah satu yang terbesar di dunia. Tidak hanya itu, keberagaman suku, budaya, agama, menjadi ciri khas dari keistimewaan Indonesia. 

Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan bangsa Indonesia untuk dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis, guna menciptakan bangsa yang besar dan berkarakteristik. Maka dari itu, negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) guna melindungi masyarakat yang ingin menjalankan segala aktifitasnya baik dalam hal kebiasaan (budaya) maupun spiritualitas nya (agama), yang tercantum pada Pasal 29 UUD NRI 1945 Tentang Kebebasan Beragama. 

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dan Pasal 32 yang berbunyi.
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Namun dengan adanya aturan yang mengatur tentang kebebasan untuk melestarikan budaya maupun agama sebagai keyakinan setiap individu terhadap Tuhannya. Tidak serta merta kesemuanya dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya, bahkan masih ada oknum masyarakat yang enggan menerima keberadaan suatu kelompok dengan berbagai macam alasan.

Kejadian seperti ini tentu menjadi tantangan terbesar bangsa ini, khususnya bagi setiap warga masyarakatnya guna menyikapi perbedaan yang ada sesuai dengan perkembangannya (selama tidak menggangu ketertiban masyarakat).  Hal ini selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM terhadap minoritas yang mempunyai kepercayaan yang dianggap "menyimpang", mereka (minoritas) mengklaim bahwa yang mereka kerjakan adalah benar untuk melestarikan budaya/agama atas kepercayaan yang mereka yakini sejak dahulu.

Kendati demikian, fenomena seperti ini terus menjadi polemik yang berkepanjangan seolah tidak ada jalan keluarnya. Seolah ketidakpastian hukum terus membayang-bayangi bagi mereka minoritas, dan terus menerus menjadi bulan-bulanan massa.

Tidak dikatakan pelanggaran HAM, selama pelaku kepercayaan tidak menggangu ketertiban masyarakat, tidak merugikan masyarakat, dan tidak menimbulkan kerusuhan bagi siapapun. Jika mereka mengimplementasikan suatu hukum yang dianggap tabu, maka itu sama saja mereka melestarikan budaya/agama dengan tidak mengurangi esensinya. Seperti contohnya pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, banyak pihak berpendapat itu (hukuman cambuk) melanggar HAM, tidak berprikemanusiaan, kejam dsb.

Jika kita memahami makna Bhinneka Tunggal Ika, maka tidak akan terjadi perselisihan atau kesenjangan sosial atas dasar sesuatu yang sebenarnya dilindungi oleh negara.

Hukuman cambuk merupakan ajaran dalam agama (Islam) untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan, yang mana esensinya ini tidak boleh dikurangi atau bahkan dilebihi atas dasar alasan apapun. Selama tidak ada pengecualian dalam tuntunan, maka itu tetapilah dengan sebaik-baiknya. Jika Hukum cambuk dikesampingkan, kemudian digantikan dengan sanksi yang lain yang tidak ada tuntunan sebelumnya, tentu ini akan menjadi ideologi yang dapat merusak hakikat dalam ajaran Islam.

Pada hakikatnya, keyakinan setiap hamba terhadap Tuhannya tidak akan memecah belah hubungan terhadap setiap makhluk Tuhan (manusia). Apapun latarbelakang nya, apapun keyakinannya, selama tidak menggangu ketertiban masyarakat yang lain, maka kita wajib menghormati satu sama lain. Surga tidak diperuntukkan bagi siapapun yang saling bermusuh-musuhan, dan surga diperuntukkan bagi siapapun yang bertaqwa kepada Tuhannya, dan saling mengasihi satu sama lain.

1 comment:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    ReplyDelete

Terimakasih sudah mengunjungi Blog saya, silahkan tinggalkan komentar