Tuesday, March 5, 2019

Hukum Cambuk Di Aceh Melanggar HAM

Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang memiliki ciri khas yang tak dimiliki oleh negara manapun, yaitu suku, budaya, ras dan agama menjadi keistimewaan tersendiri di negara tercinta kita (Indonesia). Segala perbedaan menjadi pemandangan yang sangat menyejukkan di negeri ini, sebab masyarakat hidup berdampingan antara satu dengan yang lainnya dengan berbagai macam kultur yang berbeda. Tidak hanya itu, Indonesia mengakui keistimewaan pada tiap-tiap daerah untuk menjalankan otonomi khusus sesuai dengan kultur daerah tersebut (Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945). Salah satunya Aceh. Dalam menjalankan otonominya Aceh menerapkan hukum cambuk bagi masyarakat Aceh yang melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum cambuk menjadi hukuman alternatif prioritas bagi Pemerintah Aceh untuk menerapkan kemanfaatan hukum yang diinterpretasikan melalui Peraturan Daerahnya (Qanun). Namun di sisi lain, Aceh juga tetap mengadopsi hukum positif sebagai landasan hukum guna memberikan sanksi bagi pelaku kriminal lainnya dalam hal tindak pidana. Sedangkan Qanun sebagai bentuk penerapan keistimewaan hukum bagi pelaku kejahatan dengan memberlakukan hukum cambuk.

Hukum Cambuk Di Aceh Melanggar HAM

Meski Aceh telah menerapkan hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun, bukan berarti penerapannya tanpa rintangan, bahkan terdapat tentangan dari berbagai kalangan baik dalam maupun luar negeri yang beranggapan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hukuman pidana cambuk merupakan hukum turunan dari Kitab Suci Al-Quran sebagai pembatas antara kemungkaran dan kebajikan bagi umat muslim seluruh dunia, Aceh menjadi salah satu daerah yang populasi penduduknya beragama Islam terbesar di Indonesia, tak khayal di Aceh menjadi satu-satunya daerah yang berani menerapkan hukum Islam yang mungkin menurut masyarakat umum dipandang tabu, yaitu penerapan hukuman cambuk khususnya bagi pelaku Zina Ghairu Muhshan (yang belum menikah). Meskipun terdapat pro dan kontra terkait hukuman cambuk, namun kesemuanya dapat teratasi sebab masyarakat Aceh yang sangat menjunjung tinggi norma-norma/syariat ke-Islam-an yang mereka jadikan akidah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Qanun Hukum Cambuk Di Aceh

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa hukum cambuk di Aceh diatur dalam peraturan daerah Aceh yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (hukum pidana terpadu). Qanun tersebut menjadi kepastian hukum terhadap konsekuensi para pelaku yang telah berbuat kriminal khususnya pada daerah otonom Aceh.

Hukum cambuk dianggap masyarakat Aceh sebagai implementasi akidah yang sudah dijunjung tinggi sejak masa kerajaan Aceh, Islam menjadi identitas mayoritas masyarakat Aceh dalam menjalankan kehidupan sebagai makhluk sosial. Tak heran Aceh selalu mengedepankan segala aspek dalam hal ajaran Islam untuk dijadikan suatu pedoman dalam kehidupan, salah satunya dengan menerapkan hukuman cambuk. Walaupun hukuman cambuk dianggap melanggar HAM, namun Pemerintah Aceh khususnya masyarakat luas Aceh tetap dapat menerima segala keputusan untuk dapat menerapkan syariat Islam tersebut.

Nama Lain Hukum Cambuk

Selain hukum cambuk yang sudah cukup familiar untuk kita dengar, istilah/nama lain hukum cambuk yaitu Jilid artinya cambuk/dera. Dalam kitab suci Al-Quran hukum cambuk atau Jilid diperuntukkan bagi para pelaku zina ghairu muhshan (pelaku zina yang belum menikah), jika kedua pelaku (laki-laki dan perempuan) terbukti telah melakukan zina maka sebagai sanksinya mereka akan di cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambukan pada masing-masing pelaku dengan disaksikan oleh orang-orang sekitar, kemudian setelah selesai melaksanakan eksekusi selanjutnya para pelaku diasingkan dengan tidak mempertemukan antara keduanya.

Meski hukum cambuk atau jilid terkesan kejam dan tidak berprikemanusiaan, namun dilihat dari kepastian hukum, hukuman cambuk menjadi konsekuensi bagi para pelaku kriminal yang dapat dijadikan acuan dalam menerapkan keadilan. Segala perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka wajib baginya sanksi yang mengatur. Apapun sanksinya itu menjadi akibat terjadinya sebab yang dilakukan oleh subjek hukum, dan hal tersebut sudah pasti sesuai dan pantas demi terciptanya keharmonisan dan keserasian hukum dalam kemanfaatannya. Salah satunya dengan memberlakukan hukuman cambuk sebagai sanksi yang tegas dan konsekuen.

1 comment:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    ReplyDelete

Terimakasih sudah mengunjungi Blog saya, silahkan tinggalkan komentar