Monday, January 7, 2019

Asas Equality Before The Law Dalam Perspeksif HAM


Setiap masing-masing warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk dipandang sama dan diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, sekalipun dilatarbelakangi oleh strata sosialnya. Perlakuan sama yang adil dan berimbang terhadap setiap warga negara menjadi kewajiban  utama bagi seluruh instansi/aparatur negara guna menjalankan fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam  Pancasila sila ke-5, dan UUD NRI 1945. Tanpa adanya tebang pilih terhadap siapapun dan apapun latarbelakangnya.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5, Pancasila), selalu menjadi sorotan publik yang tak terlepas bagi sebagian orang dari berbagai kalangan. Mereka mempunyai pendapat dan argumennya masing-masing terkait keadilan berdasarkan hal-hal yang mereka kaji baik secara normatif maupun empiris, tentu hal tersebut tidak lepas dari segala kritikan dari berbagai pihak apalagi yang berhubungan dengan kontestasi politik. Pasti akan panjang ceritanya!

Negara sudah sejak dulu melindungi warga negaranya dari tindakan atau kesewenang-wenangan yang berkaitan dengan ketidakadilan. Melindungi dari segala aspek, baik dari perlindungan hak asasi manusia (HAM) maupun perlindungan di mata hukum, agar terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang berasaskan kemanfaatan. Jika kita deskripsikan mengenai keadilan, akan banyak hal yang tertaut dalam satu kata dan memiliki penjabaran yang cukup luas. Keadilan tidak hanya dapat direfleksikan melalui suatu peristiwa yang dapat dirasakan secara visual saja, namun keadilan juga harus terpenuhi secara abstrak.

Asas Equality Before The Law adalah persamaan di hadapan hukum, merupakan sebuah konsep negara hukum yang menjadikan supremasi hukum serta terlaksananya terhadap perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Asas tersebut dapat mewakili implementasi keadilan secara komprehensif, meskipun asas ini sering diasumsikan terhadap para terdakwa seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu; "Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang". Namun asas ini juga menjamin terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga terlaksananya isi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu meliputi hukum privat dan hukum publik.

Berdasarkan makna equality before the law, telah menjelaskan secara gamblang bahwa keadilan menjadi tanggungjawab penuh negara yang harus dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya. Karena asas ini menjadi konsep negara hukum yang berasaskan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang kemudian menjelma menjadi asas kemanfaatan dengan terlebih dahulu menyertai asas kepastian hukum dan asas keadilan. Persamaan di hadapan hukum tidak hanya dikhususkan kepada terdakwa saja untuk mendapatkan perlakuan yang adil tanpa adanya perbedaan di muka sidang, tetapi persamaan di hadapan hukum juga memiliki makna bahwa setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah dalam kehidupan sosialnya.

Dengan demikian equality before the law memiliki keterkaitan dengan terlaksananya perlindungan HAM, keduanya menjadi suatu kesatuan yang dapat menjamin terlaksananya keadilan berupa persamaan di mata hukum, dengan tidak adanya sekat di antara masing-masing individu demi terciptanya keserasian hukum yang adil dan beradab.

Namun dalam penegakan equality before the law bukan tanpa hambatan. Pada sebagian kasus yang pernah terjadi, masih terdapat oknum aparat penegak hukum yang tidak dapat memenuhi fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik, telah terjadi deviasi yuridis yang tentu sudah merusak konsep mulia negara guna menciptakan keadilan yang seadil-adilnya.

1 comment:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    ReplyDelete

Terimakasih sudah mengunjungi Blog saya, silahkan tinggalkan komentar