Tuesday, January 8, 2019

Asas Praduga Tak Bersalah Menurut Logika Hukum


Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) merupakan asas yang dapat mendukung terlaksananya perlindungan hak asasi manusia (HAM) agar tetap bisa dirasa oleh setiap warga negara republik Indonesia. Yang mana setiap warga negara memiliki hak-hak yang harus terpenuhi dan harus dipenuhi dengan tetap mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku, sebagai bentuk implementasi hukum yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia. Perlindungan HAM di Indonesia selalu menjadi perhatian khusus, sebab di negara ini memiliki banyak kultur perbedaan dari berbagai aspek yang masing-masing memiliki cara berbeda untuk melaksanakan kebiasaannya, dan hal tersebut menjadi tanggungjawab negara agar terciptanya suasana yang kondusif.

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum  KUHAP butir ke 3 huruf C, yaitu :
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap." 
Kedua UU tersebut menjelaskan asas praduga tak bersalah secara eksplisit. Artinya seorang tersangka dan terdakwa tetap harus dipandang sama di mata hukum, hal ini juga mendukung terlaksananya perlindungan HAM terhadap setiap warga negara, yaitu hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum (Procedural Right). Dengan demikian para penegak hukum dari semua instansi tetap harus menghormati tersangka dan terdakwa dengan sebaik-baiknya, namun tidak membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Asas praduga tak bersalah telah menjadi kepastian hukum bagi para tersangka dan atau terdakwa guna mendapatkan hak-haknya yang harus terpenuhi, yaitu dengan tetap menghormati dan menempatkan kedudukan harkat dan martabat pada manusianya sebagai subjek bukan objek. Kendati demikian, asas praduga tak bersalah tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum agar seseorang atau lebih dapat terbebas dari segala tuntutan hukum. Asas tersebut hanya memberikan perlindungan hak seseorang untuk dipandang tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.

Proses pemeriksaan hukum pidana terhadap subjek hukum tetap harus dapat dilaksanakan tanpa ada pengecualian, selama itu masih menjadi kepentingan hukum. Sekalipun seseorang yang diperiksa dianggap tidak bersalah, namun prosedur hukum yang berlaku tetap harus dijalankan guna mendapatkan kepastian hukum. Apabila asas praduga tak bersalah dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk bisa terbebas dari segala tuntutan hukum, maka setiap subjek hukum tentu akan menjadi kebal terhadap hukum (tidak dapat di pidana).

Itu sebabnya, siapapun yang dianggap perlu untuk dapat memperoleh suatu kepastian dalam hukum terkait peristiwa hukum (pidana) yang terjadi, maka segala prosedur hukum tetap berjalan sebagaimana fungsinya. Dengan tetap mengedepankan hak tersangka/terdakwa untuk tidak diasumsikan sebagai orang yang bersalah.

1 comment:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    ReplyDelete

Terimakasih sudah mengunjungi Blog saya, silahkan tinggalkan komentar