Saturday, March 9, 2019

Hermeneutika Hukum Dalam Perkembangannya

Hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat tentang memaknai dan memahami hukum secara mendalam untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu. Berbicara mengenai hermeneutika hukum tentu akan mengundang banyak perspektif dari kalangan akademisi hukum, sebab hermeneutika hukum merupakan refleksi dari pemikiran yang berasal dari alam logika yang kemudian diinterpretasikan berdasarkan perkembangan dalam kehidupan sosial yang berkaitan dengan suatu peristiwa hukum dan kehidupan yang berasaskan hukum. Dalam kehidupan sosial, manusia dapat menjalankan kehidupannya secara berdampingan antara satu dengan yang lainnya dalam keadaan serasi dan harmoni sebab manusia adalah makhluk sosial (Zoon Politicon). Hal ini dilatarbelakangi oleh hukum yang berlaku kepadanya, hukum dapat mensinergikan manusia untuk tetap dapat berjalan ke arah yang semestinya,  walaupun pada kenyataannya masih terdapat manusia yang enggan mematuhi hukum. Begitu hebatnya hukum, dapat mendoktrin otak manusia untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

Hermeneutika Hukum Dalam Perkembangannya

Definisi hukum secara singkat dapat diartikan sebagai serangkaian peraturan yang dibuat secara sistematis dan memiliki sanksi yang mengikat, demi tercapainya keharmonisan antara manusia satu dengan manusia yang lainnya untuk menjalankan norma-norma yang luhur. Namun banyak pula para ahli hukum yang memiliki definisi hukum yang berbeda-beda, sebab hukum memiliki segi yang banyak dan sulit untuk memaknai hukum hanya dalam satu pendapat saja. Setiap gerakan seseorang hampir semuanya memenuhi unsur hukum, misalkan dalam kita berbicara jika kita tidak mampu bijak dalam menjaga pembicaraan kita terhadap orang lain maka akan dapat menimbulkan peristiwa hukum yaitu pencemaran nama baik, fitnah, Hoax. Dengan adanya hukum, segala tingkah laku manusia sebagai subjek hukum dapat dicegah agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, terlebih untuk dirinya sendiri. Selain itu, penerapan hukum juga harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada di tengah masyarakat. Tidak terus menerus menerapkan hukum yang terdahulu, tanpa menyesuaikan dengan perkembangan yang ada, kecuali hukum spiritual yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya (kitab suci). Dengan demikian hermeneutika hukum sangat dibutuhkan untuk mentafsirkan hukum dalam perkembangannya.

Fungsi Hermeneutika Dalam Hukum

Hermeneutika adalah ajaran ilmu filsafat yang mempelajari tentang penafsiran suatu makna. Dalam bahasa Yunani Hermeneutika sama dengan Hermeneuein yang berarti menafsirkan, memahami dan menterjemahkan. Hermeneutika menjadi sarana prioritas guna memecahkan suatu peristiwa hukum yang memiliki multitafsir, dengan kata lain hermneutika berfungsi sebagai kerangka teoritis dalam menginterpretasikan hukum. Tanpa adanya hermenutika yang dapat diaplikasikan dalam suatu metode penafsiran hukum, maka secara otomatis keberlakuan hukum akan menjadi kaku.

Oleh karena itu, hermeneutika mendapat kedudukan dari bagian hukum guna menginterpretasikan hukum sesuai pada koridor hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum dapat dirasa keadilannya oleh setiap elemen masyarakat luas. Sehingga hukum akan menyesuaikan dengan apa yang terjadi pada kehidupan masyarakat, karena setiap subjek hukum berhak mendapatkan keadilan dan kemanfaatan hukum secara komprehensif.

Hermneutika Dalam Kehidupan Sehari-hari

Keberadaan hermeneutika dalam kehidupan bermasyarakat terdapat pada kebiasaan manusia itu sendiri dalam menjalankan kehidupannya. Setiap manusia memiliki keyakinan tersendiri guna mendekatkan diri kepada Tuhan, salah satunya mengimani kitab suci dari tiap-tiap agama yang telah menjadi hukum personal bagi pemeluknya. Di dalam kitab suci terkandung hukum yang mengatur segala tata cara tingkah laku manusia secara sistematis yang tidak dapat direvisi oleh siapapun, dan hukum di dalamnya tersebut bersifat substansial, dengan adanya hermeneutika dalam kehidupan sehari-hari, maka setiap manusia yang mengimani kitab sucinya kemudian mereka menjalankan segala aturan yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini di karenakan adanya penafsiran, pemahaman, dan penerjemahan dalam suatu hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya.

Tuesday, March 5, 2019

Hukum Cambuk Di Aceh Melanggar HAM

Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang memiliki ciri khas yang tak dimiliki oleh negara manapun, yaitu suku, budaya, ras dan agama menjadi keistimewaan tersendiri di negara tercinta kita (Indonesia). Segala perbedaan menjadi pemandangan yang sangat menyejukkan di negeri ini, sebab masyarakat hidup berdampingan antara satu dengan yang lainnya dengan berbagai macam kultur yang berbeda. Tidak hanya itu, Indonesia mengakui keistimewaan pada tiap-tiap daerah untuk menjalankan otonomi khusus sesuai dengan kultur daerah tersebut (Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945). Salah satunya Aceh. Dalam menjalankan otonominya Aceh menerapkan hukum cambuk bagi masyarakat Aceh yang melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum cambuk menjadi hukuman alternatif prioritas bagi Pemerintah Aceh untuk menerapkan kemanfaatan hukum yang diinterpretasikan melalui Peraturan Daerahnya (Qanun). Namun di sisi lain, Aceh juga tetap mengadopsi hukum positif sebagai landasan hukum guna memberikan sanksi bagi pelaku kriminal lainnya dalam hal tindak pidana. Sedangkan Qanun sebagai bentuk penerapan keistimewaan hukum bagi pelaku kejahatan dengan memberlakukan hukum cambuk.

Hukum Cambuk Di Aceh Melanggar HAM

Meski Aceh telah menerapkan hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun, bukan berarti penerapannya tanpa rintangan, bahkan terdapat tentangan dari berbagai kalangan baik dalam maupun luar negeri yang beranggapan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hukuman pidana cambuk merupakan hukum turunan dari Kitab Suci Al-Quran sebagai pembatas antara kemungkaran dan kebajikan bagi umat muslim seluruh dunia, Aceh menjadi salah satu daerah yang populasi penduduknya beragama Islam terbesar di Indonesia, tak khayal di Aceh menjadi satu-satunya daerah yang berani menerapkan hukum Islam yang mungkin menurut masyarakat umum dipandang tabu, yaitu penerapan hukuman cambuk khususnya bagi pelaku Zina Ghairu Muhshan (yang belum menikah). Meskipun terdapat pro dan kontra terkait hukuman cambuk, namun kesemuanya dapat teratasi sebab masyarakat Aceh yang sangat menjunjung tinggi norma-norma/syariat ke-Islam-an yang mereka jadikan akidah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Qanun Hukum Cambuk Di Aceh

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa hukum cambuk di Aceh diatur dalam peraturan daerah Aceh yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (hukum pidana terpadu). Qanun tersebut menjadi kepastian hukum terhadap konsekuensi para pelaku yang telah berbuat kriminal khususnya pada daerah otonom Aceh.

Hukum cambuk dianggap masyarakat Aceh sebagai implementasi akidah yang sudah dijunjung tinggi sejak masa kerajaan Aceh, Islam menjadi identitas mayoritas masyarakat Aceh dalam menjalankan kehidupan sebagai makhluk sosial. Tak heran Aceh selalu mengedepankan segala aspek dalam hal ajaran Islam untuk dijadikan suatu pedoman dalam kehidupan, salah satunya dengan menerapkan hukuman cambuk. Walaupun hukuman cambuk dianggap melanggar HAM, namun Pemerintah Aceh khususnya masyarakat luas Aceh tetap dapat menerima segala keputusan untuk dapat menerapkan syariat Islam tersebut.

Nama Lain Hukum Cambuk

Selain hukum cambuk yang sudah cukup familiar untuk kita dengar, istilah/nama lain hukum cambuk yaitu Jilid artinya cambuk/dera. Dalam kitab suci Al-Quran hukum cambuk atau Jilid diperuntukkan bagi para pelaku zina ghairu muhshan (pelaku zina yang belum menikah), jika kedua pelaku (laki-laki dan perempuan) terbukti telah melakukan zina maka sebagai sanksinya mereka akan di cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambukan pada masing-masing pelaku dengan disaksikan oleh orang-orang sekitar, kemudian setelah selesai melaksanakan eksekusi selanjutnya para pelaku diasingkan dengan tidak mempertemukan antara keduanya.

Meski hukum cambuk atau jilid terkesan kejam dan tidak berprikemanusiaan, namun dilihat dari kepastian hukum, hukuman cambuk menjadi konsekuensi bagi para pelaku kriminal yang dapat dijadikan acuan dalam menerapkan keadilan. Segala perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka wajib baginya sanksi yang mengatur. Apapun sanksinya itu menjadi akibat terjadinya sebab yang dilakukan oleh subjek hukum, dan hal tersebut sudah pasti sesuai dan pantas demi terciptanya keharmonisan dan keserasian hukum dalam kemanfaatannya. Salah satunya dengan memberlakukan hukuman cambuk sebagai sanksi yang tegas dan konsekuen.

Tuesday, February 19, 2019

Suhu Politik Indonesia Saat Ini Berita Politik Terhangat


Tahun 2019 menjadi tahun yang paling dinantikan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, sebab ketepatan pada tahun ini (2019) Indonesia kembali melaksanakan pesta demokrasi dalam pemilihan Capres dan Cawapres periode 2019-2024 mendatanag. Saat ini suhu politik Indonesia semakin hangat dan sangat menarik untuk terus dapat mengikuti perkembangannya, terkait persaingan masing-masing calon untuk menyuarakan segala macam visi dan misinya. Hal tersebut tentu mengundang animo masyarakat untuk dapat menyuarakan hak-haknya dan nuraninya guna menentukan pilihan yang terbaik bagi mereka. Tentunya momentum seperti ini sekaligus akan membuat suhu politik Indonesia saat ini menjadi semakin hangat di samping para kandidat melakukan kampanye atas pencalonan mereka untuk menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pencalonan Presiden kali ini ibaratkan seperti pertempuran dua ksatria yang belum terselesaikan antara masing-masing keduanya, sebab kandidat Calon Presiden saat ini sama-sama kandidat yang sebelumnya pernah mencalonkan dirinya dan berjuang menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada kesempatan ini mereka kembali dipertemukan untuk bertempur visi dan misi guna menjadikan bangsa dan negara Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik lagi melalui cara masing-masing mereka. Dengan demikian, berdampak pada suhu politik Indonesia saat ini menjadi berita politik terhangat yang sayang untuk dilewatkan karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

Suhu Politik Indonesia Saat Ini Berita Politik Terhangat
Selama masa waktu kampanye kedua kandidat tentu sangat berpengaruh pada situasi politik Indonesia saat ini, yang tak henti-hentinya keduanya melakukan berbagai kegiatan (kampanye) di sejumlah daerah-daerah di Indonesia dengan dibantu tim pemenangan kedua kandidat. Pemandangan seperti ini menjadi agenda per-lima tahunan sekali yang sangat diapresiasi oleh rakyat Indonesia. Hal tersebut tentu menjadi polarisasi di tengah-tengah masyarakat terkait berpihak dan tidaknya pada salah satu calon kandidat, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kesenjangan yang sangat krusial pada setiap kelompok, dampaknya temperatur politik semakin mendekati pada titik terendah. Setiap saat setiap waktu, baik di televisi dan media sosial hampir semua membahas tentang perkembangan politik Indonesia. Uniknya, masyarakat yang notabene nya bukan dari kalangan politik juga turut menyuarakan ajakan untuk memilih salah satu kandidat calon, peristiwa seperti ini tentu akan mengundang reaksi dari masyarakat lain untuk sama-sama menyuarakan pilihan mereka. Perihal seperti ini menjadikan suasana politik Indonesia rentan diwarnai dengan konfrontasi baik ideologi maupun politik itu sendiri.

Suhu Politik 2019

Memanasnya suhu politik saat ini terjadi tidak hanya pada partai koalisi antara kedua kandidat saja, melainkan dampak lainnya juga dapat dirasa oleh setiap warga masyarakat yang telah memiliki pilihan tersendiri pada salah satu kandidat Capres dan Cawapres. Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, bahwa pengaruh politik saat ini sudah ter-integralistik secara aktif di kehidupan bermasyarakat (sosial). Kemudian, masing-masing kandidat juga memiliki tim pemenangan di setiap daerah yang bertujuan untuk menyambungkan segala bentuk visi dan misinya kedua kandidat.

Sarana yang paling efektif dalam melakukan kampanye salah satunya dengan media sosial, hampir seluruh masyarakat Indonesia saat ini menggunakan media sosial guna menjalankan serta menunjang segala aktifitasnya. Dengan kata lain, gaya hidup semacam ini dapat dijadikan sebagai alat kampanye juga barometer masyarakat guna menentukan siapa yang terbaik untuk memimpin negeri ini. Namun di sisi lain, dampak positif dari media sosial bukan berarti semata-mata terlepas dari segala macam hal-hal yang negatif. Banyak oknum-oknum yang tak bertanggungjawab melakukan fitnah, menyebarkan Hoax, menjatuhkan lawan dengan berbagai macam cara demi kepentingan salah satu kandidat, sehingga memicu berbagai respon dari masyarakat lain untuk menanggapi segala macam berita miring tersebut. Nah, konteks semacam ini yang justru akan mengancam keutuhan NKRI hanya karena adanya berita yang tidak bermutu. Oleh sebab itu, masyarakat dituntut untuk tidak mudah terprovokasi dengan segala macam apapun yang bersifat mendiskreditkan salah satu pihak.

Situasi Politik Indonesia Terkini

Saat ini situasi Politik Indonesia sedang mengalami perubahan yang sangat signifikan, baik dari kemajuannya maupun dari kemundurannya. Tergantung bagaimana keberhasilan elit politik untuk meyakinkan masyarak agar tidak selalu skeptisisme terhadap partai politik yang telah menjadi bagian dari terlaksananya nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Kemunduran politik dalam memberikan kontribusi terhadap bangsa tak terlepas dari persaingan dan pertempuran terhadap rival politiknya, Parpol oposisi tak henti-henti menunjukkan elektabilitasnya sebagai bentuk persaingan antara parpol penguasa dan parpol oposisi.

Bagi parpol pemenang, perjuangan tidak terhenti saat mereka terlegitimasi secara hukum atas kemenangan mereka akan suatu tujuan. Justru kuantitas mutu selama menjalankan peran fungsinya harus semakin ditingkatkan, sebab bagi para oposisi mereka tak tinggal diam untuk semua itu. Apalagi seperti situasi politik Indonesia pada saat ini, parpol pemenang dan parpol oposisi kembali dipertemukan melalui kontestasi yang sebelumnya pernah mereka perebutkan.

Pemilu 2019 Menjadi Berita Politik Terhangat

Tahun 2019 akan menjadi salah satu Tahun bersejarah bagi bangsa Indonesia, kita tahu bahwa pada tahun ini Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Oleh sebab itu, di mana-mana tempat selalu mempertontonkan persaingan elit politik dari berbagai lini. Terlebih, berita politik terhangat saat ini menampilkan dua putera bangsa terbaik untuk membalaskan dendamnya dan mempertahankan kedudukannya selama masa periode yang akan datang.

Bagaimanapun situasinya, keutuhan NKRI menjadi harga mati bagi siapapun yang merasa bagian dari putera-puteri Indonesia. Persaingan politik dalam berbagai macam pengaruh bukanlah sesuatu hal yang dapat memecahbelahkan persatuan dan kesatuan bangsa, sepatutnya kita menyikapi dengan rasionalitas yang hakiki pada setiap peristiwa yang terjadi. Dengan harapan, Indonesia akan menjadi lebih baik walau begitu banyak cobaan yang menghadang.

Tuesday, January 8, 2019

Asas Praduga Tak Bersalah Menurut Logika Hukum


Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) merupakan asas yang dapat mendukung terlaksananya perlindungan hak asasi manusia (HAM) agar tetap bisa dirasa oleh setiap warga negara republik Indonesia. Yang mana setiap warga negara memiliki hak-hak yang harus terpenuhi dan harus dipenuhi dengan tetap mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku, sebagai bentuk implementasi hukum yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia. Perlindungan HAM di Indonesia selalu menjadi perhatian khusus, sebab di negara ini memiliki banyak kultur perbedaan dari berbagai aspek yang masing-masing memiliki cara berbeda untuk melaksanakan kebiasaannya, dan hal tersebut menjadi tanggungjawab negara agar terciptanya suasana yang kondusif.

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum  KUHAP butir ke 3 huruf C, yaitu :
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap." 
Kedua UU tersebut menjelaskan asas praduga tak bersalah secara eksplisit. Artinya seorang tersangka dan terdakwa tetap harus dipandang sama di mata hukum, hal ini juga mendukung terlaksananya perlindungan HAM terhadap setiap warga negara, yaitu hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum (Procedural Right). Dengan demikian para penegak hukum dari semua instansi tetap harus menghormati tersangka dan terdakwa dengan sebaik-baiknya, namun tidak membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Asas praduga tak bersalah telah menjadi kepastian hukum bagi para tersangka dan atau terdakwa guna mendapatkan hak-haknya yang harus terpenuhi, yaitu dengan tetap menghormati dan menempatkan kedudukan harkat dan martabat pada manusianya sebagai subjek bukan objek. Kendati demikian, asas praduga tak bersalah tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum agar seseorang atau lebih dapat terbebas dari segala tuntutan hukum. Asas tersebut hanya memberikan perlindungan hak seseorang untuk dipandang tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.

Proses pemeriksaan hukum pidana terhadap subjek hukum tetap harus dapat dilaksanakan tanpa ada pengecualian, selama itu masih menjadi kepentingan hukum. Sekalipun seseorang yang diperiksa dianggap tidak bersalah, namun prosedur hukum yang berlaku tetap harus dijalankan guna mendapatkan kepastian hukum. Apabila asas praduga tak bersalah dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk bisa terbebas dari segala tuntutan hukum, maka setiap subjek hukum tentu akan menjadi kebal terhadap hukum (tidak dapat di pidana).

Itu sebabnya, siapapun yang dianggap perlu untuk dapat memperoleh suatu kepastian dalam hukum terkait peristiwa hukum (pidana) yang terjadi, maka segala prosedur hukum tetap berjalan sebagaimana fungsinya. Dengan tetap mengedepankan hak tersangka/terdakwa untuk tidak diasumsikan sebagai orang yang bersalah.

Peran Desa Sebagai Sendi Kemakmuran Bangsa


Selama ini keberadaan desa selalu menjadi tempat yang masih kurang diperhatikan, baik infrastrukturnya maupun kearifan lokalnya. Banyak desa-desa dari berbagai daerah di Indonesia masih jauh tertinggal dari kata layak untuk akses ke tempat itu sendiri, seperti infrastruktur yang masih belum memadai dan fasilitas-fasilitas yang dapat menunjang kelangsungan hidup masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya juga masih terdapat kekurangan. Pembangunan-pembangunan terkini dan terbarukan menjadi prioritas pada kota-kota dari setiap daerah, terutama di Ibukota atau pulau Jawa.

Tidak dipungkiri, bahwa keberadaan kota memang selalu menjadi pusat perhatian bagi para wisatawan baik lokal maupun interlokal. Kota selalu dijadikan tujuan utama bagi siapapun yang hendak mengisi waktu liburannya, atau bahkan ada yang menjadikannya sebagai tempat tinggal (dari kampung pindah ke kota). Hal tersebut tentu tidak terlepas dari pengertian bahwa kota merupakan suatu tempat yang cukup potensial daripada di kampung/desa. Selain itu letak pusat pemerintahan juga menempatkannya di kota, selain untuk memajukan kota itu sendiri juga memudahkan fasilitas pelayanan publik bagi masyarakat di daerahnya masing-masing, kota dianggap tempat yang setrategis guna melaksanakan segala aktivitas pemerintahan untuk memajukan dan mengembangkan suatu daerah. Tak heran, jika kota selalu mendapatkan perhatian lebih daripada desa yang terpencil.

Meskipun demikian, bahwa keberadaan kota telah menjadi barometer berkembangnya suatu daerah, namun kesemuanya itu tak lepas dari peran desa yang juga selalu memberikan kontribusinya untuk kemakmuran bangsa. Bagaimana tidak, daerah yang paling banyak menghasilkan kebutuhan primer yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas secara kontinu berasal dari desa. Hasil bumi yang berlimpah, kekayaan alam yang berlimpah, hampir kesemuanya diproduksi di desa, dan ini yang dikatakan sebagai desa menjadi sendi kemakmuran bangsa. Artinya, desa lebih produktif daripada di kota.

Namun pada kenyataannya, hingga kini masih banyak desa-desa yang jauh tertinggal terutama aksesibilitas yang belum memadai, padahal sangat produktif akan hasil buminya. Hal tersebut tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi yang baik bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia, dengan minimnya akses infrastruktur yang layak tentu akan menyulitkan dan menghambat masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya (pekerjaannya) yang sebenarnya dapat memberikan kontribusi bagi kemakuran bangsa. Alhasil segala kebutuhan pokok akan terus mengimpor dari negara lain, yang sebetulnya di bumi pertiwi ini sangat berlimpah akan kekayaannya.

Hal ini tentu harus menjadi evaluasi lagi bagi pemerintah, agar pemerataan dalam segi kelayakan infrastruktur dan kontinuitas dapat dinikmati oleh masing-masing warga negara khususnya yang berada di desa terpencil supaya dapat menikmati hasil yang layak dari tanahnya sendiri. Bayangkan, jika infrastruktur yang efektif ke desa dapat terealisasi, juga perhatian pemerintah terkait harga hasil bumi dan pemanfaatan hasil bumi dari desa dapat terkondisikan dengan baik, maka negara sama dengan telah mewujudkan cita-cita bangsa Welfare State (kesejahteraan negara).